Bareskrim Tangkap Penipu Proyek Venue Asian Games, Kerugian Capai Rp 8,9 M

13 Juli 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi dukungan jelang Asian Games di CFD. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi dukungan jelang Asian Games di CFD. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018. Pelaku berinisial FA alias Ayong tak membayar Rp 8,9 miliar kepada 3 perusahaan yang mengerjakan veneu.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pelaku menipu seorang pengusaha dengan meminta menyediakan bahan bangunan. Belakangan, pelaku tidak membayarkan jumlah biaya yang diminta.
“Proyek venue Asian Games (proyek lanjutan pembuatan embung di Jakabaring), proyek tersebut memerlukan batu split atau batu belah sebanyak 5 tongkang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
“Total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar,” imbuh Awi.

Perusahaan yang Ditipu Melapor ke Bareskrim Polri

Awi menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah kuasa hukum dari tiga perusahaan yakni PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBBS melapor ke Bareskrim Polri pada 3 April. Dalam laporannya, pelaku dituding menipu kliennya bernama Bong Elvan Hamzah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan pada korban proyek di Jakabaring dengan pembiayaan berasal dari APBD. Usai korban mengerjakan semua proyek, pelaku justru menghilang.
Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono memberikan keterangan pers. Foto: Aldi Tannos/kumparan
“Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi, kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 379 huruf a KUHP dan Junto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” tutupnya.