Bareskrim Tangkap Penyelundup 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar di Bakauheni

12 Juli 2022 5:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar pada rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Kamerun-Thailand-Indonesia, Bareskrim Polri, Kamis (17/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar pada rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Kamerun-Thailand-Indonesia, Bareskrim Polri, Kamis (17/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap 3 penyelundup 130 Kg ganja jaringan Aceh-Jawa Barat. Ketiga tersangka bernama Dimas Setiawan (22), Sugiyanto (28), dan Eva Fatimah (41).
ADVERTISEMENT
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, awalnya pihaknya menangkap 2 yakni Dimas dan Sugiyanto di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (8/7).
Kedua tersangka menyelundupkan ganja dalam karung dicampur dengan ampas singkong. Ganja itu dibawa dengan truk.
"Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," kata Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7).
Krisno menuturkan, setelah dikembangkan, kedua tersangka mengaku diperintah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Eva. Perempuan berusia 41 tahun itu berhasil diciduk di Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," ujar dia.
Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Krisno, pihaknya menyita 130 Kg ganja. Selain itu, terdapat 2 DPO berinisial F dan ID yang diduga terlibat dalam perencanaan penyelundupan itu.
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, kata Krisno, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," tutupnya.