Bareskrim Tangkap Seorang WN Irak Terkait Kasus Perdagangan Orang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan keduanya diamankan saat berada di Apartemen Casablanca East pada Kamis (25/3).
“Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan Pekerja Migran Ilegal (PMJI),” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Sementara itu Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, mengatakan dalam penangkapan tersebut turut diamankan 9 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Turki.
John menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai agen di luar negeri.
“Memberangkatkan ke 9 korban TPPO ke Turki dengan menyiapkan tiket dan penampungan terhadap 9 korban,” kata John.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya.