Bareskrim Tangkap Seorang WN Irak Terkait Kasus Perdagangan Orang

25 Maret 2021 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim tangkap 1 WN Irak di apartement East Casablanca, Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim tangkap 1 WN Irak di apartement East Casablanca, Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang WN Irak bernama Ismael Ibrahim Khaleel dan seorang WNI bernama Lies Herlinawati. Keduanya ditangkap Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan keduanya diamankan saat berada di Apartemen Casablanca East pada Kamis (25/3).
“Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan Pekerja Migran Ilegal (PMJI),” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Sementara itu Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, mengatakan dalam penangkapan tersebut turut diamankan 9 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Turki.
Bareskrim tangkap 1 WN Irak di apartement East Casablanca, Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
John menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai agen di luar negeri.
“Memberangkatkan ke 9 korban TPPO ke Turki dengan menyiapkan tiket dan penampungan terhadap 9 korban,” kata John.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya.