Bareskrim Tangkap WNA DPO Kasus Penyelundupan 120 WN Sri Lanka ke Prancis

18 Maret 2020 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi imigran gelap. Foto: REUTERS/Yannis Behrakis/File Photo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi imigran gelap. Foto: REUTERS/Yannis Behrakis/File Photo
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penyelundupan 120 WN Sri Lanka ke Prancis. Pelaku yang ditangkap bernama Edumpiah Niranjan, seorang WN Sri Lanka.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Babakan Sukamantri, Bogor, Selasa (17/3). Pelaku merupakan orang ketiga yang ditangkap Bareskrim, setelah 2 pelaku lainnya lebih dulu ditangkap.
“Pelaku EN (Edumpiah) ditangkap atas pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi,” kata Listyo Sigit melalui keterangannya, Rabu (18/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, Sigit menyebut, ada lima orang pelaku lagi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku penyelundupan manusia yang buronan masih dalam pengejaran.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya,” ujar Sigit. Ia tak menyebut identitas lima pelaku yang masih buron.
Ilustrasi imigran Foto: Giorgios Moutafis
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan pelaku Edumpiah berperan sebagai donatur untuk 2 tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
Ferdy menambahkan pelaku Edumpiah memberikan uang sebesar Rp 150 juta yang digunakan untuk mengangkut 120 WN Sri Lanka ke Prancis. Selain itu, pelaku Edumpiah juga sebagai penghubung utama dengan lima pelaku lainnya yang masih buron.
“EN memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku Juan Avel,” rinci Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap pelaku Rizal di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (10/3) dalam kasus penyelundupan 120 orang warga negara Sri Lanka.
Rizal diketahui berperan sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M Aziz dan Haryanto. Rencananya, 120 orang warga negara Sri Lanka tersebut akan dibawa ke Pulau Reunion, Prancis.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku Juan Avel alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/3). Peran Juan sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk bawa 120 WN Sri Lanka ke Prancis.
ADVERTISEMENT