Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Ratusan Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto, mengatakan usai gelar perkara, pihaknya menetapkan Novi Rahman sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk.
Berikut 7 tersangka yang ditetapkan:
Pihak penerima suap
Pihak pemberi suap
"Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Djoko tak menyebut berapa dugaan suap yang diterima Novi Rahman dalam perkara itu. Namun penyidik telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 647 juta dari brankas pribadi Novi. Dalam sangkaannya, Novi Rahman juga dijerat pasal gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo," papar dia.
Ia menambahkan, para tersangka masih berada di Nganjuk dan segera dibawa ke Jakarta. Mobilitas sempat terkendala karena adanya pembatasan pergerakan terkait larangan mudik.
Dalam konferensi pers itu, turut hadir Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.