Massa Memadati Tol Gadog Tunggu Kedatangan Habib Rizieq,

Bareskrim Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Megamendung

23 Desember 2020 18:04 WIB
comment
52
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor. Dengan begitu, Rizieq sudah menyandang status tersangka untuk 2 lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
"MRS, Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
Andi belum menyampaikan ada tersangka lain dalam kasus di Megamendung. Saat ini baru Rizieq yang jadi tersangka.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap dia.
Massa Memadati Tol Gadog Tunggu Kedatangan Habib Rizieq, Foto: Dok. Istimewa
Bareskrim memutuskan mengambil alih kasus kerumunan Habib Rizieq baik yang ditangani Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar.
Rizieq lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Polda Metro Jaya bersama dengan 6 orang lainnya. Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten