Bareskrim Tolak Laporan FPI Terkait Ucapan Ade Armando 'FPI Preman'

10 Februari 2020 19:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Bareskrim Polri, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Ade dilaporkan terkait pernyataannya dalam sebuah acara televisi yang dituding menyebarkan ujaran kebencian.
Ditemani pengurus FPI, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah pelaporan berlangsung hampir 5 jam, Azis keluar dari Bareskrim sekitar pukul 18.55 WIB, Senin (10/2).
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, laporan mereka tidak diproses Bareskrim. Ia pun menyesalkan hal tersebut dan menganggap terjadi ketidakadilan.
“Jadi sekali lagi di sini membuktikan bahwa ketidakadilan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal. Termasuk hari ini kita buktikan. Secara jelas dan nyata pihak penyidik di Tindak Pidana Umum menyatakan tidak mau memproses pelaporan kita,” kata Aziz di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Aziz mengklaim pihaknya memiliki bukti yang cukup. Namun, setelah berdiskusi panjang dengan penyidik, kepolisian tidak menerima laporan FPI tersebut.
Menurut Aziz, laporan yang mereka layangkan ke Ade Armando hampir sama dengan kasus yang menjerat eks Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ia menyebut, penyidik justru memberikan pasal yang berbeda.
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
“Padahal bukti cukup. Rekaman juga sudah, tidak jelas kemudian argumen sudah kita bantahkan. Argumen lain menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketum FPI atau orang person merujuk ke Pasal 310, kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310,” ujar Aziz.
“Tapi 156, terus mereka (Bareskrim) beralasan lagi, adalah apa harus menyaksikan, bahwa saya bantah kasus Ahok jelas kita yang melaporkan tanpa ada di Pulau Seribu bisa diproses,” tambah Aziz.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di Youtube, Ade Armando menyinggung FPI dengan sebutan ‘FPI itu organisasi preman, bangsat’. Video tersebut telah ditonton 71 ribu orang.