Bareskrim Tolak Laporan KontraS Sumut soal TPPO Kerangkeng Bupati Langkat

31 Maret 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) dari KontraS, KontraS Sumut dan PBHI di Bareskrim Polri, Kamis (31/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) dari KontraS, KontraS Sumut dan PBHI di Bareskrim Polri, Kamis (31/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) yang terdiri dari KontraS, KontraS Sumut dan PBHI hari ini mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Kedatangannya hari ini untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Kami menemukan fakta hukum baru yang didasarkan pada keterangan korban hasil investigasi tim advokasi yang mana hari ini kami melaporkan ke Bareskrim Polri,” kata Perwakilan KontraS, Andrie Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Selain itu, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan meski sudah ada laporan yang berjalan di Polda Sumut, namun dianggapnya hal itu hanya berfokus pada pasal yang mengakibatkan kematian seseorang.
Foto udara lokasi kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
“Tapi ada pasal lain yang seharusnya menurut kami dimasukkan, dan juga kami menemukan aktor intelektualnya sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor,” jelas Gina.
ADVERTISEMENT
“Terlebih karena memang klien kami dan 4 korban yang belum bisa kami sebutkan namanya itu tidak diakomodir dalam proses LP [laporan polisi] yang ada di Sumut,” tambahnya.
Namun, kata perwakilan KontraS Sumut Rahmat Muhammad, laporan hari ini yang diajukan oleh TAP-HAM belum dapat diterima oleh Bareskrim Polri serta pihak kepolisian menyarankan untuk memberikan hasil kajian serta barang bukti kepada Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan di sana.
“Kita sebenarnya sudah menghadirkan barang bukti ya, hanya saja SPKT justru tidak meminta itu. Kita justru dihadapkan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumut terus kemudian deliknya terjadi di Sumatera Utara, jadi dengan alasan itu SPKT menolak laporan kita,” ungkap Rahimat.
ADVERTISEMENT
“Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami,” tandas Rahmat.
Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Oman/Antara Foto
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka itu pada Senin (21/3). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Salah satu tersangka merupakan anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut. Saat ini, Terbit Rencana berstatus tersangka suap dan ditahan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya.