Bareskrim Ungkap Jenis Narkotika Baru yang Tak Diatur Dalam UU, tapi Beredar

5 Juli 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar pada rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Kamerun-Thailand-Indonesia, Bareskrim Polri, Kamis (17/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar pada rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Kamerun-Thailand-Indonesia, Bareskrim Polri, Kamis (17/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar Fokus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Polri dengan pembahasan RUU tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau RUU Narkotika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
Dalam acara tersebut turut hadir Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar yang bicara terkait jenis narkotika baru tapi tak diatur dalam UU. Salah satunya yakni New Psychoactive Substance (NPS).
"New Psychoactive Substance (NPS) adalah senyawa atau obat yang langsung untuk meniru reaksi yang dihasilkan oleh narkotika dengan menggunakan bahan kimia jenis baru menggantikan jenis kimia yang digunakan dalam pembuatan narkotika," kata Krisno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Krisno menuturkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk menindak para pengendar NPS. Sebab, mereka terbentur dengan U No. 35 Tahun 2009 tentang penggolongan zat yang masuk dalam golongan Narkotika.
"Di mana hal tersebut tidak tercantum dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang penggolongan zat yang masuk dalam golongan Narkotika. Sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Krisno, dengan adanya RUU Narkotika akan sangat membantu kepolisian dalam menetapkan suatu perkara terkait peredaran narkotika golongan baru.
"Jadi apa yang terdapat dalam undang-undang yang baru tentunya suatu terobosan. Saya kira tanpa melalui Permenkes terlebih dahulu tapi Berdasarkan Penetapan dari kepala BNN baru tentunya akan diteruskan ke Permenkes tapi sudah bisa ditindak dengan ketentuan dia sebagai NPS," tandasnya.
Dalam diskusi itu turut hadir Ketua Panja RUU Narkotika Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, hingga Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto.