Bareskrim Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan oleh Panji Gumilang

20 Juli 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Diduga, pencucian uang itu terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/7).
Guna mendalami hal tersebut, lanjut Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ungkapnya.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ratusan rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang sudah ditelusuri oleh PPATK. Sebanyak 145 rekening sudah dibekukan.
ADVERTISEMENT
Jumlah rekening yang dibekukan tersebut, berasal dari total 367 rekening yang ditelusuri terkait dengan Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantornya, Selasa (11/7) sore.
Menurut informasi yang kumparan himpun, transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 15 triliun. Jumlah itu didapat dari transaksi lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.
Saat ini, Bareskrim juga tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks. Penyidik telah menemukan unsur pidananya, namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka.