Baru 1,5 Bulan Bebas dari Penjara, Habib Bahar Kembali Ditahan

4 Januari 2022 9:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan. Terbaru, ia dan seorang pengunggah video ceramahnya ke YouTube berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, baik Bahar Smith dan TR ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif saat konferensi pers, Senin (3/1) malam.
Dalam penahanan Bahar bin Smith, polisi memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Terhadap saudara BS (Bahar Smith) dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," jelas Arif.
ADVERTISEMENT
Namun, ini bukan pertama kalinya Bahar bin Smith tersangkut kasus sampai harus mendekam di balik penjara.
Bahkan, ia baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, 21 November 2021. Itu artinya, 1,5 bulan setelah bebas ia kembali ditahan oleh polisi.

Rentetan Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Minggu (21/11). Foto: Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Penahanannya itu karena ia terlibat dalam beberapa tindak pidana. Yakni kasus penganiayaan dua remaja di sebuah pesantren di Bogor, 1 Desember 2018. Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang sopir taksi online bernama Ardianyah. Habib Bahar menganiaya Ardiansyah karena kesal istrinya, Jihana Roqayah telah digoda oleh Ardiansyah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan kasus ini ini, Habib Bahar divonis selama 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Bandung. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
Di tengah menjalani masa pidananya, Habib Bahar kembali menuai sensasi setelah terlibat perselisihan dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Ryan Jombang dipukuli oleh Habib Bahar.
Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar (kanan) di Lapas Gunung Sindur. Foto: Dok. Istimewa
Pemukulan Ryan Jombang di lapas dipicu masalah utang piutang sebesar Rp 10 juta. Namun, akhirnya perselisihan keduanya berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Meski kini sudah menjadi tersangka dan ditahan atas penyebaran berita bohong, kasusnya belum selesai. Sebab, Bahar harus kembali berurusan dengan hukum usai dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya kini sudah naik penyidikan.
Dan di awal tahun 2022, ia kembali masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelapor menilai ceramah Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong.

Lantas, berapa ancaman hukuman Habib Bahar? Berikut ancaman hukuman dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Habib Bahar:

Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8/2019). Foto: Puspenkum Kejagung/HO ANTARA
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946
ADVERTISEMENT
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh (10) tahun.
Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga (3) tahun.
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua (2) tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 45A UU ITE
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).