Baru Bebas dari Penjara, WN Turki Ditangkap Polisi Bobol ATM di Bali

5 Juli 2020 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria berkebangsaan Turki bernama Dogan Kimis (45) sepertinya tak kapok berurusan dengan hukum di Bali.
ADVERTISEMENT
Baru bebas dari penjara April 2020 karena tindak pidana pencurian ATM, dia kembali ditangkap jajaran Polda Bali dengan perbuatan yang sama, Sabtu (3/7) kemarin.
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari bank bahwa ada WNA yang memasang sejumlah alat skimming di sebuah ATM di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu kemarin sekitar pukul 05.00 WITA.
"Polisi lalu melakukan pengintaian di kawasan Kuta Utara," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (5/7).
Di ATM yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi melihat Dogan bersama satu warga Indonesia bernama Noldy Wullur (40) masuk ke ATM.
Polisi curiga dengan gelagat kedua orang tersebut. Saat keluar polisi menangkap keduanya dan mendapatkan uang tunai Rp 117 juta. Polisi lalu memboyong keduanya ke Mapolda Bali untuk diinterogerasi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku skimming ini dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tengahg ITE dan atau Pasal 55 KUHP.