Baru Dapat Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu Ini Berakhir di Bui

26 Agustus 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana (depan, tengah) saat konferensi pers kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana (depan, tengah) saat konferensi pers kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kurir sabu bernama bernama Ahmad Jamaludin alias Jamal (47) ditangkap jajaran Polsek Cilandak. Ia diamankan karena kedapatan membawa sabu sebanyak 20,76 gram.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cilandak M Agung Permana mengatakan Jamal ditangkap pada 19 Agustus 2021. Ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Taman Pendidikan 2, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ditemukan barang bukti satu bungkus bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,76 gram di dalam jok motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap," kata Agung dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Kepada petugas, Jamal mengaku sabu itu didapat dari seorang bandar bernama Jack di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia mendapatkannya pada Rabu (26/8) malam.
"Tersangka mengaku dapat sabu sebagai imbalan atau upah karena sebelumnya tersangka bantu teman tersangka bernama Fuad ambil sabu di daerah Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian mengantar sabu yang dimaksud ke Jack di daerah Kebon Pisang, Bahari, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan sebagai kurir sabu sudah dilakoni sebanyak tiga kali. Ia mendapat pekerjaan itu dari Fuad yang dikenalnya saat masih menjadi napi di LP Cipinang.
Berbeda dengan Jamal yang sudah bebas, Fuad hingga kini masih berada di penjara.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali terima permintaan dari Fuad untuk ambil dan antar sabu ke Jack. Sebagai imbalannya dapat upah uang Rp 10 juta dan 20 gram sabu," kata Agung.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman.