Baru Dibuat 602 Halaman, Sidang Pleidoi Fredrich Yunadi Ditunda

8 Juni 2018 12:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pleidoi Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, ditunda. Hal itu karena Fredrich dan kuasa hukumnya belum menyelesaikan pledoi yang disebutnya akan berjumlah sekitar 1.100 hingga 1.200 halaman. Hingga Jumat (8/6), pleidoi yang baru selesai dibuat baru 602 halaman.
ADVERTISEMENT
"Perlu disampaikan, kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan pledoi 1.200 atau 1.100 halaman," kata Fredrich kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat persidangan.
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia menyebut kuasa hukumnya telah melayangkan surat permintaan kepada Majelis Hakim untuk penundaan tersebut.
Fredrich juga menjelaskan pledoi itu akan dibacakan semuanya, mengingat ia merasa harus mengungkap kebohongan jaksa dalam surat tuntutan yang telah dibacakan.
"Kami akan membacakan secara panjang lebar, karena kami menemukan penipuan-penipuan yang dilakukan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Hakim pun menerima permintaan itu, sehingga sidang pleidoi ditunda hingga Jumat, 22 Juni 2018. Namun hakim mengingatkan Fredrich untuk membacakan beberapa poin pentingnya saja.
"Dibacakan yang penting-penting saja," kata hakim, menanggapi ucapan Fredrich yang ingin membacakan seluruh pledoi yang ia buat.
ADVERTISEMENT
Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto yang kala itu masih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.