news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baru Diluncurkan Polda Metro Jaya, Begini Alur Penindakan ETLE Mobile

23 Maret 2021 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu meluncurkan ETLE mobile. Ini adalah pengembangan dari tilang elektronik dengan tujuan yang tetap sama yaitu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kamera ETLE mobile terpasang di dalam mobil patroli polantas, helm polantas, maupun seragam polantas. Sejauh ini ada 30 kamera ETLE mobile yang diberlakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Meski sama-sama merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE mobile dan ETLE statis memiliki alur penindakan yang berbeda. ETLE statis yang terpasang permanen di sejumlah titik di Jakarta secara otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas. Sehingga petugas hanya tinggal mengirimkan surat tilang berdasarkan alamat dari pemilik mobil.
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Nah, kamera ETLE mobile itu adalah kamera yang bisa menangkap pergerakan kendaraan. Jadi berupa video, atau foto. Nanti video atau foto itu setelah selesai mereka melaksanakan patroli akan dibawa ke back office, dibuka memori kameranya dilihat videonya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Pengecekan pelanggaran yang terekam di ETLE mobile masih manual. Sambodo mengatakan setelah dicek jika ada pelanggaran yang terekam maka akan dianalisa.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)" kata Sambodo.
Pengiriman surat tilang itu sama dengan saat penindakan ETLE statis. Pelanggar bisa melakukan verifikasi untuk membayar denda atau menyangkal jika merasa tidak melakukan pelanggaran.