Basarnas Putuskan Perpanjang Operasi SAR Sriwijaya Air Setelah Hari Ketujuh

14 Januari 2021 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Basarnas melihat temuan bagian mesin turbin pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dari KRI Cucut (886) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Basarnas melihat temuan bagian mesin turbin pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dari KRI Cucut (886) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 memasuki hari keenam. Pencarian korban maupun puing pesawat termasuk CVR black box masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Jika menengok UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, di Pasal 34 tertulis batas maksimal operasi hanya 7 hari. Namun dapat diperpanjang setelah hari ketujuh dengan berbagai pertimbangan.
Direktur Operasional Basarnas Brigjen (Mar) Rasman mengatakan hingga kini tim SAR gabungan masih berpatokan pada 7 hari operasi.
Dirops Basarnas Brigjen (Mar) Rasman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Operasi pencarian 7 hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan. Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan. Perlu tidak diperpanjang? Atau sudah perlukan dihentikan?" kata Rasman di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1).
Rasman mengatakan belum ada pembahasan apakah operasi akan diperpanjang atau dihentikan. Semua masih menunggu evaluasi di lapangan.
"Dihentikan itu kalah dianggap sudah tercapai apa yang sudah kita lakukan, yang kita butuhkan, atau tidak memungkinkan lagi kita dapatkan yang kita cari. Itu umpamanya. Itu semua pertimbangannya luas. Dan itu pemimpin yang memutuskan," kata Rasman.
ADVERTISEMENT
Ia tidak mau berandai-andai lebih jauh, karena masih ada hari ini dan besok untuk melakukan evakuasi korban maupun puing pesawat. Diperpanjang atau tidak biar urusan nanti.
"Ya bisa besok (diperpanjang atau tidak), yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu 7 hari dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman.