Basarnas Ungkap Efisiensi Ganggu Pemeliharaan Sarpras, Usul Dana Kedaruratan

11 November 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Basarnas Ungkap Efisiensi Ganggu Pemeliharaan Sarpras, Usul Dana Kedaruratan
Basarnas mengungkapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 berdampak pada tidak optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan (SAR).
kumparanNEWS
Kabasarnas Marsda Mohammad Syafii menjawab pertanyaan wartawan di Kantor BMKG, Jakarta Pusat, Senin (21/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabasarnas Marsda Mohammad Syafii menjawab pertanyaan wartawan di Kantor BMKG, Jakarta Pusat, Senin (21/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengungkapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 berdampak pada tidak optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan (SAR).
ADVERTISEMENT
Kondisi ini mendorong Basarnas untuk mengajukan alokasi dana kedaruratan ke Kementerian Keuangan.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat sejumlah kegiatan perawatan tidak bisa dilakukan sepenuhnya.
“Kami sampaikan untuk kegiatan pemeliharaan sarana prasarana SAR. Yang pertama pemeliharaan kapal dilaksanakan untuk yang memasuki jadwal docking, sebenarnya sebanyak 23 kapal,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
“Namun dengan adanya keterbatasan anggaran di tahun 2025, hanya mampu melaksanakan docking 14 kapal dan telah terlaksana delapan kapal,” tambahnya.
Syafii menambahkan, hal serupa terjadi pada armada udara Basarnas.
“Pemeliharaan pesawat helikopter. Basarnas memiliki 12 helikopter yang harus dipelihara namun dengan adanya keterbatasan anggaran hanya kita operasikan atau Basarnas mengoperasikan lima pesawat secara bergantian,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui, efisiensi tersebut berdampak pada kesiapan armada penyelamatan.
“Dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut adalah menyebabkan sarana tidak dapat terpelihara dengan maksimal,” ujar Syafii.
Helikopter Basarnas mengevakuasi WN Denmark yang jatuh di Gunung Rinjani. Foto: Dok. Istimewa
Basarnas menerima pagu anggaran 2025 sebesar Rp 1,49 triliun. Namun, lembaga tersebut mengalami efisiensi melalui pemblokiran anggaran sebesar Rp 409,14 miliar.
Setelah dua kali relaksasi pada tahun berjalan, pemblokiran berkurang menjadi Rp 9,88 miliar sehingga total anggaran efektif Basarnas menjadi sekitar Rp 1,48 triliun.
Sebagai pembanding, pada 2024 Basarnas mempunyai pagu anggaran sebesar Rp 2,05 triliun.
Untuk menutup kebutuhan operasional mendesak, Basarnas mengajukan usulan dana kedaruratan pencarian dan pertolongan ke Kementerian Keuangan.
“Sebagai upaya Basarnas mendapatkan anggaran dari sumber pendanaan yang lain, kami telah mengirimkan surat terkait usulan alokasi dana kedaruratan pencarian dan pertolongan, dan usulan permohonan dukungan pendanaan kegiatan pemasyarakatan SAR,” ujar Syafii.
ADVERTISEMENT
“Dalam kerangka dana bersama penanggulangan bencana ke Kementerian Keuangan dan kami telah tembuskan ke komisi V DPR RI,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dana kedaruratan ini penting agar Basarnas dapat bertindak cepat tanpa menunggu mekanisme APBN reguler.
“Saat ini Basarnas memiliki 45 kantor SAR, 77 pos SAR, dan 70 unit siaga SAR yang melaksanakan operasi SAR di seluruh wilayah Indonesia, dan juga memberikan bantuan kemanusiaan ke negara yang mengalami bencana,” kata Syafii.
“Dalam waktu yang cepat dan tepat, kondisi tersebut kami jadikan dasar bagi Basarnas untuk mengajukan dana kedaruratan SAR yang bisa digunakan 1x24 jam sejak kejadian,” sambungnya.
Kapal SAR KN Arjuna Basarnas Bali bersandar di Pelabuhan Benoa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dana kedaruratan SAR itu nantinya akan dikelola melalui polling fund nasional yang bersumber dari APBN, hibah dalam atau luar negeri, serta dana bantuan internasional yang sah.
ADVERTISEMENT
Selain dana kedaruratan, Basarnas juga mengusulkan dukungan untuk kegiatan pemasyarakatan SAR yang dinilai strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah rawan bencana.
Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pendanaan disalurkan dalam tahap pra-bencana.
“Kegiatan pemasyarakatan SAR merupakan bagian strategis dari upaya penguatan kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana,” pungkas Syafii.