Batal Berangkat, 58 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

9 Juni 2020 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ibadah Umrah.
 Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sudah seminggu semenjak pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H. Dalam kurun waktu sepekan, sudah 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
ADVERTISEMENT
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis. Foto: Dok. Kemenag
Muhajirin menjelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 memang memberikan pilihan kepada jemaah untuk bisa mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kanwil kemenag Kabupaten/Kota) dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya)
ADVERTISEMENT
c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)
d) nomor telepon yang bisa dihubungi
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
Pengajuan akan diproses di Kankemenag Kabupaten/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru diproses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Berikut rincian jemaah haji 2020 yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan yang berasal dari 14 provinsi:
Jemaah-jemaah ini mendaftar lewat 6 BPS, yakni Bank Riau (5), Bank Muamalat Indoensia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (20), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.