Batas Daftar Sengketa ke MK Sabtu 23 Maret: Pileg Jam 22.15, Pilpres 24.00 WIB

21 Maret 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU sudah mengumumkan secara resmi hasil akhir rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2024. Secara bersamaan, MK pun kemudian membuka pendaftaran bila ada pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut hasil resmi Pilpres 2024:
Untuk partai politik, ada 8 parpol yang lolos ke Senayan karena mengantongi suara lebih dari 4%. Mereka adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.
Sementara terdapat 10 parpol yang tidak lolos ke Senayan karena suara kurang dari 4%. Termasuk di antaranya PPP hingga PSI.
Pengumuman hasil resmi Pemilu 2024 itu disampaikan KPU pada Rabu malam. Begitu diumumkan, maka secara aturan, pendaftaran sengketa akan dibuka dalam kurun waktu 3 hari ke depan.
Situs MK pun telah menampilkan batas waktu pendaftaran sengketa Pemilu, yakni Sabtu 23 Maret 2024. Untuk Pileg, batas akhirnya pukul 22.19 WIB. Sementara untuk Pilpres, batas akhirnya pada pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pembukaan pendaftaran MK dilakukan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu malam. Ia pun menyatakan permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.
Situs MK menunjukkan batas waktu pendaftaran sengketa Pemilu 2024. Foto: Dok. Istimewa
Dalam sambutannya, Saldi mengungkapkan untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi dikutip dari situs MK.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi.