Batas Maksimal Presidential Threshold Perlu Diatur Agar Tak Ada Capres Tunggal

1 Juli 2020 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana deretan kursi kosong saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana deretan kursi kosong saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Presidential threshold menjadi salah satu isu yang dibahas dalam revisi UU pemilu sebagai persiapan menuju Pemilu 2024. Peneliti Politik LIPI Mochammad Nurhasim mengatakan, pihaknya mengusulkan agar komisi II DPR membuat batas maksimal dan minimal besaran presidential threshold untuk menghindari munculnya calon tunggal.
ADVERTISEMENT
"Opsinya (presidential threshold) minimal berapa dan maksimal berapa. Tujuan kita pilpres itu jangan seperti pilkada ada calon tunggal, enggak elok. Demokrasi tiba-tiba calon tunggal ini apa ya, enggak bisa jawab kita," kata Nurhasim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPR terkait pembahasan RUU Pemilu, Rabu (1/7).
Menurut Nurhasim, apabila calon presiden melawan kotak kosong bukan lah cerminan demokrasi. Untuk itu, batasan maksimal presidential threshold perlu dibatasi agar tak terlalu tinggi.
"Harus ingat demokrasi itu mempertandingkan orang dengan orang. Bukan orang untuk melawan barang, kotak kosong, itu bukan konsep demokrasi. Demokrasi kompetisinya harus orang dengan orang," kata dia.
"Bayangkan suatu saat nanti sifatnya calon tunggal dan kalah, gimana itu kita menanganinya. Perlu dibatasi maksimalnya supaya apa, ini konsensus saja gantian, maju dua-duanya supaya tidak melawan yang kosong itu," sambung Nurhasim.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Nurhasim menjelaskan, presidential threshold tanpa batas bawah juga akan menimbulkan masalah. Jika presidential threshold 0 persen maka akan menimbulkan fragmentasi politik yang besar.
Meski menciptakan banyak calon presiden dalam Pilpres 2024.
"Kalau 0 persen semua partai bisa mencalonkan, tingkat pilpres kita akan dua putaran. Dan ini konstitusional tetapi dampak politiknya terlalu besar. Fragmentasi politiknya akan sangat tinggi. Ini perlu kita jadikan pertimbangan. Apakah pilihannya jatuh pada 0 persen atau yang lain," tuturnya.
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
Sementara itu, jika presidential threshold tetap 20 persen atau 25 persen, akan menimbulkan persaingan yang panas antar pasangan calon. Terlebih, kata dia, hingga saat ini polarisasi Pilpres 2019 sebenarnya belum usai.
"Kalau presidential threshold 20 atau 25 persen, kemungkinannya 2 atau 3 calon. Bisa juga hanya dua calon dan sudah terbukti di 2019. Dampak politiknya head to head. kalau kita serap di masyarakat polarisasi politik ini di masih belum selesai, belum tuntas dan penyebabnya ada presidential yang tinggi. Opsinya minimal berapa, maksimal berapa," tandas dia.
ADVERTISEMENT
=======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)