Batas Maksimal UKT Kampus Ditetapkan Kemendikbud, Tak Boleh Sulitkan Mahasiswa

18 Januari 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tengah menjadi sorotan. Berawal dari kisah perjuangan Nur Riska Fitri Aningsih, mahasiswi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta angkatan 2020 yang sulit membayar UKT hingga di akhir perjuangan dia meninggal karena sakit hipertensi.
ADVERTISEMENT
Kisah Riska membuka mata banyak pihak terkait penetapan besaran UKT yang dinilai kerap bermasalah. Setelahnya, puluhan bahkan ratusan mahasiswa UNY menyebut bahwa UKT mereka tidak sesuai dengan kemampuan.
Lantas bagaimana penentuan UKT di sebuah perguruan tinggi?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof.Ir. Nizam, PhD menjelaskannya kepada kumparan, Rabu (18/1).
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam. Foto: Kemendikbud
Nizam menyebut terdapat lima tahap penentuan UKT oleh perguruan tinggi negeri (PTN) hingga akhirnya mendapat persetujuan oleh Kemendikbudristek, yaitu:
1. Pemerintah menghitung biaya penyelenggaraan pendidikan berdasarkan program studi, dan ditetapkan sebagai biaya kuliah tertinggi (BKT).
2. Hasil hitungan tersebut merupakan batas maksimum biaya penyelenggaraan pendidikan per mahasiswa.
3. Perguruan tinggi menyusun tarif yang akan dibebankan ke mahasiswa dalam beberapa kelompok UKT. UKT maksimal ditetapkan berdasarkan BKT — subsidi dari pemerintah (BOPTN) — penghasilan yang diperoleh PT dari selain mahasiswa. Maksimumnya harus lebih rendah dari BKT. Besaran UKT diajukan ke Kemendikbudristek untuk di-review dan disetujui.
ADVERTISEMENT
3. Biaya pendidikan yang dibebankan pada mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Mahasiswa mengajukan UKT sesuai kemampuan orang tua, PT menetapkan UKT berdasarkan kemampuan/penghasilan dan jumlah tanggungan orang tua.
4. Kalau besarnya UKT yang ditetapkan di atas kemampuan orang tua, mahasiswa dapat mengajukan keberatan. PT akan me-review ulang. Bila data dan keberatan memang valid, maka PT wajib menyesuaikan UKT sesuai kemampuan orang tua mahasiswa.
5. Ada kalanya karena satu dan lain hal, mahasiswa kesulitan membayar UKT karena orang tua kena PHK, sakit, bangkrut, dan sebagainya, mahasiswa dapat mengajukan keringanan.
Nur Riska Fitri Aningsih. Foto: Dok. Istimewa

Sistem Keringanan UKT Diatur Kampus

Terkait pengajuan keringanan UKT mahasiswa, Nizam menjelaskan bahwa aturannya dibuat perguruan tinggi negeri itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Sistemnya [pengajuan keringanan UKT] di masing-masing perguruan tinggi yang mengatur," kata Nizam.
Nizam menegaskan bahwa keringanan UKT dapat dilakukan lebih dari sekali bila memang mahasiswa merasa penurunan UKT yang diterimanya masih belum sesuai.