Batas Waktu Tinggal Sebulan, Wantimpres Jokowi Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK

21 Februari 2020 11:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima jabatan Wantimpres periode 2019-2024. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima jabatan Wantimpres periode 2019-2024. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merilis data terbaru terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat, seluruh anggota Wantimpres masih belum menyerahkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Sembilan orang itu Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya. Wantimpres dilantik Presiden Jokowi pada 13 Desember 2019 lalu.
"KPK mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan," kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari kesembilan orang itu, 7 di antaranya baru menjadi penyelenggara negara. Sehingga, batas waktu pelaporan mereka ialah 12 Maret 2020 atau 3 bulan sejak dilantik. Sementara, dua orang lainnya, lantaran pernah menjadi penyelenggara negara, tinggal melaporkan LHKPN periodik dengan batas waktu 31 Maret 2020.
KPK juga mencatat 7 staf khusus milenial Presiden Jokowi sudah menyerahkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Terkait kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020," kata Ipi.
Para staf khusus Jokowi itu ialah:
Batas waktu tersebut berdasarkan rentang tiga bulan sejak dilantik Jokowi. Ketujuh orang itu baru menjadi wajib lapor LHKPN sejak dilantik jadi stafsus.
Presiden Joko Widodo bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Selain ketujuh orang itu, terdapat 6 orang lainya yang menjadi stafsus Jokowi. Dari keenam orang itu, baru dua di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN periodik 2019. Namun, tak disebutkan siapa empat orang yang belum melapor.
ADVERTISEMENT
Sesuai aturan, mereka perlu melaporkan LHKPN secara periodik lantaran sudah menjadi penyelenggara negara sebelumnya. Batas waktu pelaporan periodik bagi mereka adalah 31 Maret 2020 mendatang.
Sementara untuk stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, tercatat baru satu orang yang melaporkan. Stafsus itu sudah melaporkan LHKPN periodiknya
Total ada 8 orang yang menjadi stafsus wapres. Rinciannya ialah lima stafsus baru, dan tiga lainnya tercatat penyelenggara negara.
Sementara, secara keseluruhan, per tanggal 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN hingga BUMD masih relatif rendah. Tercatat angkanya hanya sebesar 38,90 persen. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor.
"KPK mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020," ujar Ipi.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, laporan-laporan yang diterima KPK itu masih dalam proses verifikasi. Sehingga, beberapa di antaranya masih belum tercatat di situs KPK.