Batasi Interaksi Guna Cegah Corona, Terdakwa KPK Diimbau Tak Cipika Cipiki

23 Maret 2020 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan di sejumlah pengadilan masih bergulir meski virus corona mewabah. Termasuk di Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa hari terakhir, sejumlah terdakwa KPK masih bersidang di sana.
ADVERTISEMENT
KPK pun membatasi interaksi para terdakwa selama di pengadilan. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona. Sebab, para terdakwa itu akan kembali ke rutan usai menjalani sidang.
"Kalau pas sidang ya biasa kita bawa dengan mobil tahanan. Kita pastikan yang bersangkutan di pengadilan tidak bersentuhan dengan pengunjung sidang, misalnya berjabat tangan atau cipika-cipiki. Tangan kita jaga tetap steril," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dihubungi, Senin (23/3).
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Sebagai antisipasi lainnya, Alex mengatakan terdakwa yang jalani sidang untuk sementara waktu tidak diperbolehkan dikunjungi oleh keluarga. Hal itu juga sejalan dengan yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.
"Jadi dengan mewabahnya COVID-19 mereka juga kita isolasi supaya tidak terpapar infeksi COVID-19," ujar Alex.
Pencegahan juga dilakukan saat terdakwa kembali ke rutan usai sidang. Alat pendeteksi suhu dan cairan pembersihan menanti untuk digunakan oleh para tahanan.
ADVERTISEMENT
"Sepertinya begitu (diperiksa). Karena di rutan juga disediakan alat pengukur suhu dan hand sanitizer," kata Alex.
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Restu Bumi
Beberapa hari lalu, sejumlah terdakwa masih menjalani sidang. Termasuk, eks Menpora Imam Nahrawi. Namun, ia tampak memakai masker sebagai bentuk pencegahan.
KPK juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah pencegahan di kantornya. Mulai dari pemeriksaan suhu badan dan penyediaan hand sanitizer bagi pengunjung. Selain itu, KPK juga sempat disemprot oleh disinfektan untuk menghindari virus corona.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!