Batasi Wisatawan saat Long Weekend, Vila di Puncak Tak Boleh Disewakan

21 Oktober 2020 11:07 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lalu lintas di Jalur menuju Puncak, Jawa Barat, Sabtu (10/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas di Jalur menuju Puncak, Jawa Barat, Sabtu (10/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tidak memperbolehkan pemilik vila menyewakan kepada wisatawan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan di Puncak jelang long weekend 28 Oktober hingga 1 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Kami dari jajaran Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat yang akan dimulai besok. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Rabu (21/10).
"Kemudian, tempat-tempat wisata jangan sampai penuh sesuai kapasitas 50 persen. Selain itu, memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dilakukan. Khusus kita buat surat edaran ini," lanjut Agus Ridhallah.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Satpol PP bersama tim satgas kabupaten Bogor rutin menggelar razia terhadap kegiatan di wilayah puncak.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan ditindak dalam hal ini yang kita lakukan warning kepada para pemilik vila yang lain agar mereka tidak melakukan hal yang sama menyewakan kepada wisatawan. Upaya ini bagaimana membatasi orang untuk datang ke puncak di weekend ini," jelas Ridho.
ADVERTISEMENT
Ridho menambahkan, selain vila dan lokasi wisata, Satgas COVID-19 Satpol PP bersama TNI Polri akan mengelar razia rutin di pintu keluar gerbang tol utama Gadog menuju Puncak.
"Imbauan kita hindari kawasan Puncak, karena kita melakukan pengetatan di wilayah Puncak jadi diminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu berbondong-bondong ke wilayah Puncak," ujar dia.
Long weekend bulan ini dimulai tanggal 28 Oktober (cuti bersama), 29 Oktober libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 Oktober (cuti bersama), 31 Oktober dan 1 November (Sabtu-Minggu libur reguler). Aktivitas normal kembali pada 2 November.
***