Bawa Airsoft Gun dan Sabu, Dua Sekawan Rampok Minimarket di Jakbar

19 September 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
DI (28) dan SB (28) mendatangi minimarket di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedatangan mereka pada Jumat (18/9) pukul 03.17 WIB itu bukan untuk berbelanja, namun berniat untuk merampok.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, DI menodongkan senjata airsoft gun kepada karyawan minimarket. Tidak hanya mengancam, ia juga memukul kepala dua karyawan toko tersebut.
"Tiarap! tiarap!" Teriak DI mengintimidasi korban.
Korban yang ketakutan mengikuti keinginannya. DI dan SB kemudian mengambil uang yang ada di meja kasir. Tak hanya itu, mereka juga merampas handphone milik korban.
Merasa urusan sudah beres, kedua pelaku berusaha untuk kabur. Saat itulah para korban memberanikan diri untuk menangkap mereka.
"Korban berusaha mengejar dan meneriaki para pelaku, setelah berhasil mengejar kemudian menarik kedua pelaku hingga terjatuh," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Kedua pelaku akhirnya menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung tidak sampai habis dihajar massa karena polisi keburu datang untuk mengamankan para penjahat itu.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengatakan, keduanya dibawa ke kantor polisi. Korban mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 1.220.600 dan 1 unit handphone Vivo Y50.
"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 159 ribu, satu klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu butir peluru airsoft gun," kata Yudi.
DI dan SB kini mendekam di penjara. Mereka berdua disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara.