Bawa Celurit Saat SOTR di Pasar Rumput, 2 Remaja Ditangkap

20 Mei 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Metro Setiabudi bersama unsur TNI dan Satpol PP Jakarta Selatan berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam saat melaksanakan Sahur On The Road (SOTR).
ADVERTISEMENT
Dua remaja tersebut yaitu S dan M. Mereka ditangkap di dekat Halte Busway Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (19/5) dini hari.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong, mengatakan dua remaja itu ditangkap saat polisi menggelar patroli antisipasi kantibmas. Kegiatan patroli itu merupakan upaya untuk mengantisipasi gangguan kantibmas yang belakangan ini marak terjadi di berbagai wilayah DKI Jakarta.
“Melihat gelagat yang kurang baik, kedua pelaku ini kita berhentikan kemudian kita lakukan penggeledahan dan kita temukan dua buah senjata di masing-masing badan daripada kedua pelaku ini,” ungkap Simangunsong di Polsek Metro Setiabudi, Senin (20/5).
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
Menurut Simangunsong, kedua remaja itu merupakan bagian dari 50 remaja yang menggelar SOTR bersama, Minggu (19/5). Saat dilakukan penggeledahan keduanya kedapatan membawa sebuah celurit dan sebatang arit. Namun kepada polisi, mereka mengaku senjata tajam itu dibawa untuk berjaga-jaga.
ADVERTISEMENT
“Mereka mengatakan untuk berjaga-jaga,” ungkap Simangunsong.
Atas aksinya itu, S dan M disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Api, "Ancaman pidananya 5 tahun penjara," jelas Simangunsong.