Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan petugas Bea Cukai menangkap 6 kurir yang membawa mata uang asing lebih dari Rp 1 miliar. Dari tangan pelaku, diamankan lebih dari Rp 90 miliar dalam berbagai mata uang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam kurir itu berasal dari PT SMA.
"Benar (ditangkap), anggota Polda Metro melakukan penangkapan di Soetta," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4).
Menurut Argo, mata uang yang diamankan berupa 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. Total uang Rp 90 miliar lebih ini diamankan dari tersangka dari berbagai rute penerbangan.
Salah satu pelaku diamankan pada Jumat (12/4) setelah tiba dari Singapura.
"Gofur dari Singapura Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono dari Hong Kong Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok Rp 18 miliar. Total sekitar Rp 90 miliar lebih," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif keenam kurir membawa uang dalam jumlah yang sangat besar itu.
Kasus ini melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia. Yang tertulis setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing dengan senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar akan dikenakan sanksi.