Bawa Pil Koplo ke Lapas Kedungpane, Pegawai Kejari Semarang Ditangkap

6 Juli 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Semarang ditangkap karena kedapatan membawa pil koplo ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Saat ini, oknum petugas penjemput narapidana yang berinisial FS itu masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"FS ini peagawai Tata Usaha yang bertugas di bidang pidana umum," kata Kajari Semarang Sumurung P Simaremare di kantor Kejari Semarang, Senin (6/7).
Kejadian ini berawal saat FS mendatangi Lapas Klas I Kedungpane pada 2 Juli lalu. Namun, ia justru keperok membawa pil koplo atau clonazepam yang merupakan obat daftar G dan bukan merupakan jenis narkoba.
"Jumlahnya sekitar 2 strip atau 20 butir," ucap Sumurung.
Awalnya, FS diduga hendak memasok pil tersebut ke narapidana. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, FS mengaku mengonsumsi sendiri pil-pil koplo miliknya.
“Saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan internal. Barang tersebut akan digunakan sendiri, kita tunggu pemeriksaan internal,” tutur Sumurung.
Terkait aksi ini, Sumurung mengaku belum bisa mengungkapkan sanksi apa yang akan dikenakan ke FS. Sebab, hasil pemeriksaan terhadap FS masih belum keluar.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)