Bawaslu Akan Panggil Menristek soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

8 April 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristek Muhammad Nasir di DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Muhammad Nasir di DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu berencana memanggil Menristekdikti Mohamad Nasir terkait dugaan pelanggaran pemilu. Nasir dilaporkan BEM SI ke Bawaslu lantaran diduga mengkampanyekan capres 01 Jokowi saat berkunjung ke Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu M Afifudin menjelaskan laporan BEM SI tersebut kini masih dikaji oleh Bawaslu Jatim. Rencananya, pemanggilan juga akan dilakukan Bawaslu Jatim, namun belum diketahui kapan.
"Pasti (memanggil Nasir), kita sudah perintahkan untuk melalukan pemanggilan untuk klarifikasi. Namun kapan, bisa langsung dikonfirmasi ke Bawaslu Jatim," ucap Afif di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Nasir dilaporkan oleh BEM SI ke Bawaslu pada 29 Maret. Nasir dilaporkan karena saat melakukan kunjungan 27 Maret di Universitas Brawijaya diduga mengkampanyekan capres 01 Jokowi.
Sebanyak 4.000 mahasiswa penerima beasiswa bidik misi angkatan 2016-2018 diwajibkan mengikuti kuliah umum yang diisi Nasir dengan tema 'Kebijakan Kementerian Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0'. Menurut kesaksian salah satu peserta, di sesi awal, Nasir menyampaikan materi pentingnya wirausaha dan mahasiswa diimbau bisa menciptakan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Lalu, di akhir pemaparan materi, Nasir meminta kepada peserta untuk memindai sebuah QR code. Dalam QR code itu, terhubung dengan situs yang menunjukkan kinerja Jokowi selama masa menjabat. Namun di balik pemaparan kinerja Jokowi, disebut ada kalimat yang menggiring opini berupa tagar untuk memilih salah satu capres.
BEM SI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap profil Nasir. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nasir bukanlah anggota partai politik, tim kampanye, ataupun pelaksana kampanye yang didaftarkan ke KPU.
Atas dasar itu, Nasir diduga telah melakukan pelanggaran pada Pasal 299 ayat 3 UU No 7 tahun 2017. Selain itu, Nasir diduga melanggar Pasal 280 ayat 1, dikarenakan melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan Mohamad Nasir (Menristekdikti) atas dugaan pelanggaran Kampanye kepada Bawaslu RI," kata Koordinator Pusat BEM SI Muhammad Nurdiyansyah.
Dalam laporan itu BEM SI juga menyerahkan beberapa bukti berupa gambar QR code, gambar dari isi QR code, dan video Nasir ketika meminta mahasiswa memindai QR code. Selain itu, mereka juga melampirkan surat imbauan Bawaslu nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang imbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye oleh pejabat negara lainnya, serta larangan penggunaan fasilitas negara.