Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran Terkait Dana Kampanye Fiktif Pilpres

24 Januari 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu masih menyelidiki laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) soal dugaan identitas fiktif pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua paslon di Pilpres 2019. Komisioner Bawaslu M Afifudin menyebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran dalam LPSDK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum, karena yang kita fokuskan tidak hanya yang dilaporkan oleh teman-teman JPPR tapi sekarang semua daerah sedang menelusuri identitas-identitas penyumbang termasuk ketika laporan awal dana kampanye," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Bawaslu mengingatkan para paslon bahwa mereka masih mempunyai banyak waktu untuk melakukan perbaikan terhadap kejelasan LPSDK. Bawaslu meminta para paslon untuk mengikuti aturan dan kesepakatan yang berlaku.
"Jadi kita ingatkan identitas penyumbang dilengkapi. Misal kalau alamat tidak ada ya kita minta lengkapi. Nanti pada saatnya kita akan sampaikan, jadi masih ada waktu untuk mengingatkan dan melengkapi," jelas Afif.
Namun, kata Afif, jika nanti ditemukan adanya sumbangan fiktif dalam LPSDK, hal itu dapat dikenakan pidana. Selain itu tanpa dan ada laporan LPSDK ini, Bawaslu tetap melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau kasih informasi sumbangan bohong ada pasal pidananya. Itu ada atau tidak ada laporan pasti akan kita tindak karena itu kewajiban kita untuk memastikan identitas LPSDK," tutup Afif.
Dalam penelusurannya, JPRR menemukan adanya identitas penyumbang fiktif pada paslon Jokowi- Ma'ruf dan Prabowo-Sandi. Menurut Manajer Pemantauan JPRR Alwan Ola Riantoby, total ada 30 nama fiktif dalam laporan dana kampanye kedua paslon.
"Pada pasangan calon presiden dan wakil prsieden nomor urut 01 (Jokowi- Ma'ruf) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 18 orang, sementara penyumbang fiktif pada pasangan calon presiden dan wakil prsieden nomor 02 (Prabowo-Sandi) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 12 orang,” kata Alwan.
Selain itu Alwan menyampaikan, JPPR menemukan penyumbang secara kelompok dengan identitas fiktif di paslon Prabowo-Sandi. Menurutnya, ada 2 penyumbang yang identitasnya tidak jelas.
ADVERTISEMENT
“Dari ketegori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang kelompok dengan identitas fiktif sebanyak 2 penyumbang pada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi,” ucapnya.