Bawaslu: Di 125 Ribu TPS Terdapat DPT yang Tidak Memenuhi Syarat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI

Bawaslu RI mengungkap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pemilu 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan maupun hambatan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan atau desa di 33 provinsi, kecuali DOB (daerah otonomi baru) Papua dan Maluku Utara yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," tutur Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Minggu (11/2).

"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024," tambahnya.

Ada 7 variabel dan indikator dalam memetakan TPS rawan. Salah satu hasilnya menunjukkan ada 125.224 TPS yang terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Bawaslu membagi temuannya dalam 3 kategori, yakni Yang Paling Banyak Terjadi, Yang Banyak Terjadi, dan Yang Tidak Banyak Terjadi.

"Bawaslu petakan tempat pemungutan suara rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, hasilnya terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.,14 indikator yang banyak terjadi, ada 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," jelas Bagja.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Rincian hasilnya sebagai berikut:

7 Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

  2. 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  4. 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

  5. 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

  6. 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan

  7. 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

14 Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi

  1. 8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

  2. 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  3. 4.211 TPS sulit dijangkau;

  4. 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;

  5. 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

  6. 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;

  7. 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);

  8. 1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;

  9. 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;

  10. 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  11. 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  12. 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;

  13. 1.184 TPS di Lokasi Khusus; dan

  14. 1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;

1 Indikator TPS Rawan Yang Tidak Banyak Terjadi

  1. 814 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

"Sebagai catatan jumlah TPS rawan yang terpetakan di atas belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara," jelas anggota Bawaslu Totok Hariyono.

Anggota Bawaslu Totok Haryono. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam kesempatan itu Totok juga menjelaskan Bawaslu telah melakukan strategi pencegahan. Di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Kemudian juga melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif. Serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," tagas Totok.

Rekomendasi Bawaslu

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

Bawaslu juga menyampaikan rekomendasinya untuk penyelenggara pemilu terkait TPS rawan.

"Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS," kata Bagja.

Adapun rekomendasinya sebagai berikut:

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.