Bawaslu di MK: Gibran Bagikan Susu di CFD Kegiatan Politik, tapi Bukan Kampanye

3 April 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji (kanan) saat bersaksi dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji (kanan) saat bersaksi dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji mengungkap hasil penelusuran kegiatan bagi-bagi susu Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Hasilnya, dianggap sebagai kegiatan politik tapi bukan kampanye.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan atau dikemukakan Sakhroji dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4).
Dia menjelaskan, kegiatan Gibran tersebut juga dilaporkan ke Bawaslu RI. Namun pada 27 Desember sudah diterbitkan surat pemberitahuan status laporan. Dan dinyatakan tak ditemukan tindak pidana Pemilu.
“Jadi terkait dengan tindak pidana di situ, keputusan Bawaslu RI terkait Nomor Laporan 001/12 tahun 2023 tidak memenuhi tindak pidana pemilu,” ungkap Sakhroji.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (kiri) dan sejumlah politisi dari partai politik pengusung Gibran berjalan kaki di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Meski di Bawaslu RI tak ditemukan tindak pidana Pemilu tapi Bawaslu Jakarta Pusat tetap melakukan penelusuran karena dianggap melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub No.12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan tersebut, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi, bahwa tindakan membagikan susu di wilayah Bebas Kendaraan Bermotor itu tidak sesuai dengan Pergub No.12 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” ujar Sakhroji.
ADVERTISEMENT
“Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik,” imbuh Sakhroji.