Bawaslu DKI Panggil Neno Warisman dan Pengurus FPI Terkait Munajat 212

13 Maret 2019 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta kembali memanggil aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman dan pengurus FPI Jakarta. Bawaslu akan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Jakarta Puadi mengatakan Neno dipanggil sebagai terlapor yang mengisi acara tersebut. Sedangkan, pihak FPI dipanggil sebagai terlapor yang menyelenggarakan acara.
“Ya hari ini untuk klarifikasi FPI pukul 14.00 siang. Neno Warisman pukul 16.00 sore,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Meski demikian, pantauan kumparan hingga pukul 15.00 WIB, perwakilan dari FPI maupun Neno belum hadir di Bawaslu DKI.
“Iya belum konfirmasi hadir atau tidak. Tunggu saja, siapa tahu muncul datang kan,” kata Puadi.
Neno Warisman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bawaslu Jakarta sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan Neno pada Selasa (5/3) dan Senin (11/3). Namun, Neno tidak hadir dalam dua pemanggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Puadi mengatakan, jika Neno tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, maka hal itu bisa mempengaruhi penilaian Bawaslu dan Gakkumdu.
ADVERTISEMENT
“Setelah undangan ketiga (dan tidak hadir) kita akan menilai bersama Gakkumdu dan kepolisian serta kejaksaan dalam ketidakhadirannya, apa masuk dugaan pelanggaran pidana atau tidak,” jelasnya.
Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Hal itu membuat Bawaslu harus menyelesaikan laporan tersebut hingga 20 Maret 2019.