Bawaslu DKI Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Reuni 212
ADVERTISEMENT
Menjelang Pemilu Presiden 2019, reuni 212 dikhawatirkan akan menjadi panggung politik. Namun, Bawaslu DKI mengatakan selama acara berlangsung, tidak ditemukan adanya unsur kampanye yang mendukung salah satu calon.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, selama acara berlangsung timnya tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye, seperti adanya alat peraga kampanye dan orasi berbau politik dari peserta pemilu.
"Ya memang tidak ada, kita sudah koordinasi, sebelum kami tinggalkan monas, kita koordinasi, evaluasi dengan tim Gakkumdu, dengan kepolisian juga, memang clear tidak ada alat peraga kampanye," kata Puadi saat dihubungi kumparan, Senin (3/12).
Terkait adanya salam dua jari yang dilakukan oleh peserta reuni, Fuadi mengatakan hal tersebut bukanlah merupakan bentuk kampanye.
"Kalau ada peserta reuni menyampaikan yel-yel kemudian dia menyampaikan ganti presiden, sepanjang dia bukan peserta pemilu, bukan tim kampanye, enggak ada urusan. Apa yang mau dibilang pelanggaran? itu kebebasan mereka berpendapat," kata Puadi.
ADVERTISEMENT
Peserta pemilu yang dimaksud Puadi tertuang dalam pasal 1 ayat 27 Undang-undang No. 7 Tahun 2017, yakni partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Puadi pun mengatakan bahwa kehadiran Prabowo dalam reuni 212 termasuk orasi yang disampaikannya bukanlah merupakan kampanye. Hal ini karena Prabowo diundang sebagai individu dan bukan dalam kapasitas untuk kampanye.
"Pertanyaannya adalah apakah pernyataan pak Prabowo tadi itu merupakan penyampaian visi misi tidak, sepanjang dia bukan menyampaikan visi misi, citra diri, itu bukan merupakan kampanye," imbuhnya.
"Kita pastikan kegiatan reuni 212 tidak ada dugaan pelanggaran. Sepanjang temuan kita di lapangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT