Bawaslu Duga Mahar Politik Picu Calon Tunggal di Pilkada 2020

9 September 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Perhelatan Pilkada 2020 kemungkinan akan diikuti oleh 28 calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut mahar politik menjadi salah satu faktor munculnya calon tunggal.
ADVERTISEMENT
"Apa yang jadi potensi permasalahan? Pertama mahar politik, ada kemungkinan terjadi mahar politik, paslon kondisikan banyak parpol dan menutup peluang paslon lain," kata Dewi dalam webinar bertajuk 'Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal', Rabu (9/9).
Dewi mengatakan, dengan adanya 28 daerah yang kemungkinan besar memiliki calon tunggal, pihaknya telah meminta jajaran Bawaslu di daerah untuk melakukan penelusuran adanya dugaan mahar politik yang dilakukan calon tersebut.
"Kami sudah instruksikan jajaran kami di provinsi dan kabupaten/kota, tercatat 28 daerah yang ada paslon tunggal untuk kemudian lakukan langkah-langkah penting untuk bisa dapatkan informasi atau kita berharap adanya laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya mahar politik," tuturnya.
Kemudian, Dewi menjelaskan, dalam Pilkada 2018, Bawaslu menerima laporan dugaan mahar politik yang terjadi di sejumlah daerah. Namun, kata dia, tak ada kasus yang masuk ke tahap penyidikan dan berhenti begitu saja.
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS Foto: Hendra N/Antara
"Di (Pilkada) 2018 di Pilwalkot Palangkaraya, di Pilgub Jatim, Pilwalkot Cirebon, kami terima laporan dugaan pelanggaran mahar politik. Tapi terhadap 4 kasus yang ditangani Bawaslu tak ada yang bisa sampai penyidikan, apalagi pemeriksaan di pengadilan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dewi pun menjelaskan sejumlah hambatan Bawaslu dalam menyelidiki dugaan mahar politik. Misalnya sulitnya pembuktian kasus karena transaksi pemberian mahar seringkali terjadi di ruang tertutup.
"Ada beberapa hambatan yang kami hadapi dalam tanggapi pelanggaran. Pertama berkaitan akses pembuktian karena transaksi yang terjadi seringkali terjadi di ruang tertutup," tuturnya.
"Aksesnya dari pengawas pemilu, kemudian proses transaksi parpol dan mereka yang berkeinginan jadi calon dalam posisi saling membutuhkan. Selama tak ada pihak yang dirugikan maka mahar politik tak akan terkuak ke publik," tandas Dewi.