Bawaslu: Jokowi Selalu Ajukan Cuti saat Kampanye Pilpres

16 Maret 2019 4:05 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengajukan cuti saat melakukan kegiatan kampanye Pilpres 2019. Izin cuti itu dilakukan Jokowi sejak awal berkampanye sebagai calon presiden nomor urut 01.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, kalau dihubungkan dengan apa yang dilakukan Jokowi, semuanya cuti, kok, Jokowi. Setiap minggu itu ada cutinya," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin di Badung, Bali, Sabtu (16/3).
"Bahkan setiap Jumat ada (pemberitahuan). Jadi alurnya itu, Jokowi memberi tahu kepada Mensesneg untuk cuti, kemudian Mensesneg menerbitkan surat izin cuti. Surat izin cuti itu disampaikan kepada Ketua Bawaslu [Abhan] lalu diteruskan kepada saya sebelum disebarkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di daerah," jelas Afif.
Hanya saja, Bawaslu mengakui ada perdebatan mengenai status cuti Jokowi. Sebab, dalam beberapa kesempatan, banyak masyarakat yang mempertanyakan penempatan diri Jokowi sebagai capres dan presiden.
Bakal Calon Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai memberikan keterangan terkait formasi tim sukses kampanye nasional Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (7/9). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Misal cuti hari Jumat ini, ada acara di Sumatera, cuti acara kampanye. Pagi cuti, tapi jam satu siang dia sebagai presiden lagi, jadi presiden. Nah, itu bukan domain kita, yang penting ketika dia dalam posisi kampanye, dia cuti," ucap Afif.
ADVERTISEMENT
"Kan lebih baik dia ngajuin cuti daripada enggak," sambungnya.
Sementara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres pertahanan untuk tidak cuti jika ingin berkampanye, Bawaslu mempunyai tafsir sendiri. Afif menegaskan Bawaslu tetap pada aturan bahwa capres pertahana harus cuti jika ingin berkampanye.
"Kata Pak Fritz (Fritz Edward Siregar, Komisioner Bawaslu), inti putusan itu tetap cuti, kok. Kata Pak Fritz kalau dibaca," tutup Afif.
Keputusan MK menegaskan aturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tak mengharuskan presiden untuk mengajukan cuti kampanye. Putusan itu diketok atas gugatan enam warga, yaitu Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Yun Frida Isnaini dan Zhilian Zhalilan terhadap UU Pemilu. Mereka meminta MK memasukkan aturan cuti kampanye presiden di UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sebab, Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu hanya mengatur hak Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Tidak ada pasal yang mengharuskan presiden untuk cuti.
Namun, pada Rabu (13/3), MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat. Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan tidak perlu cuti diputus atas pertimbangan hak presiden.
"Jika tidak ada aturan tentang kampanye di hari libur bagi calon presiden petahanan, hal itu mengurangi bahkan menghilangkan hak calon presiden petahana karena kesibukannya sebagai Presiden tidak mengenal batas waktu," kata Anwar dalam putusannya.