Bawaslu Kaji Laporan BPN soal Kecurangan TSM di Pemilu 2019

10 Mei 2019 20:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu. Menanggapi laporan ini, Bawaslu rencananya akan menggelar pleno malam ini terkait laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya belum bisa mendahului karena filenya masih ada di bawah. Kami lihat dulu dan akan pleno malam ini untuk melihat apakah sudah terpenuhi atau tidak," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward di ruangannya, Jumat (10/5).
Dia menyebut, belum mengetahui apakah laporan yang dibawa oleh tim BPN sudah memenuhi syarat atau belum. Namun, jika belum, Bawaslu akan meminta pihak BPN untuk melengkapinya.
"Sebuah laporan apakah pidana atau administrasi apabila tidak lengkap kami akan minta kepada pihak pelapornya untuk lengkapi apabila ada syarat yang kurang," jelasnya.
Ustadz Sambo Habib Hanif, Sobri Lubis di Mobil Komando Demo pendukung 02. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Apabila sudah terpenuhi maka akan dilakukan persidangan yang akan dilakukan Bawaslu dengan memanggil para pelapor, saksi, dan pihak terkait yang tahu proses pelanggaran," lanjutnya.
Soal materi yang dilaporkan BPN, dia mengatakan salah satunya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
ADVERTISEMENT
"Isinya terkait dengan dugaan pelanggaran TSM. Dengan adanya dianggap bahwa di dalam melaksanakan jabatan dan juga bagaimana hal-hal yang terjadi dengan netralitas ASN itu yang dilaporkan oleh BPN," jelasnya.