Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan, Denny Indrayana Tetap Lawan Politik Uang

5 November 2020 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kalsel memutuskan menghentikan gugatan yang disampaikan calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Haji Denny, begitu dia mengenalkan diri di Kalsel, menduga ada pelanggaran terkait politik uang yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).
Denny Indrayana menyayangkan putusan tersebut. Meski demikian, hal itu tidak akan menyurutkan langkah Wamenkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini untuk berjuang mengusung Pilkada yang jujur, adil, dan tanpa politik uang.
Denny mengatakan ada beda persepsi dalam putusan Bawaslu tersebut. Tidak diterimanya gugatan dengan alasan tidak sesuai bukti yang disangkakan, karena Bawaslu menggunakan perspektif pidana Pilkada.
Denny Indrayana meminta doa guru Bakhiet dan Gelar Sholat Jumat jelang pendaftaran PIlgub Kalsel. Foto: Dok. Istimewa
"Padahal yang kami laporkan bukan tindak pidana pemilu, tapi pelanggaran administrasi. Jadi kalau diperiksa secara pidana, tentu bukti-bukti menjadi tidak cocok. Jadinya adalah salah kamar, " kata pakar hukum tata negara itu.
ADVERTISEMENT
Denny menyamakan dengan putusan MK di Pilpres yang menyatakan tidak cukup bukti gugatan Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, terkait adanya pelibatan institusi, dana negara, dan lain lain di Pilpres/
"Tidak jarang putusan pengadilan itu tidak bisa memotret adanya peristiwa kecurangan yang terjadi di lapangan, itu sering terjadi. Bagaimana hukum berjarak dengan rasa keadilan, " ungkapnya.
Meskipun demikian, kata paslon nomor urut 2 ini, masyarakat melihat, merasakan, dan mengalami. Itu juga yang terjadi di Kalsel.
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
"Saya akan terus memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil di Kalsel dan tetap akan maju terus. Kita perjuangkan Pilkada agar menghasilkan pemimpin yang amanah tanpa politik uang, " katanya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, pelaporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh Jurkani yang didampingi penasihat hukum senior Bambang Widjojanto (BW) dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya sudah ada yaitu dihentikan," ungkapnya, Rabu (4/11).
Cagub petahana rival Denny dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Di dalamnya mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika terbukti, sanksinya tidak main-main yakni sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo.