Bawaslu Keluarkan 303 Surat Peringatan dan Bubarkan 83 Kampanye Langgar Protokol

21 Oktober 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (27/9). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (27/9). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada 2020 yang telah berlangsung selama kurang lebih sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu, Abhan, menyebut sudah ratusan pelanggaran protokol kesehatan ditemukan saat kampanye. Pelanggaran terbanyak yang terjadi seperti kampanye tatap muka yang melebihi kapasitas maksimal 50 orang hingga menimbulkan kerumunan massa.
"Soal pelanggaran di kampanye terkait protokol COVID, ada peringatan tertulis sudah kami layangkan sekitar 303," ucap Abhan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10).
"Kemudian 83 pembubaran (massa) yang kita lakukan. Ini koordinasi bersama Bawaslu dengan pokja (kelompok kerja)," imbuhnya.
Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (27/9). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
Abhan menjelaskan, bersama Pokja, pihaknya melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19 termasuk penindakannya. Tak hanya soal kampanye, Bawaslu juga melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dinilai tidak sesuai.
"Apa mekanisme Bawaslu ketika ada pelanggaran terkait protokol kesehatan? Pertama, tentu pencegahan kemudian adalah etika pencegahan tetap jebol tidak berhasil, maka terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kampanye adalah berikan surat peringatan kepada paslon dan tim kampanye dalam rangka membubarkan diri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kegiatan penindakan Bawaslu melibatkan pokja ini dimaksudkan karena Bawaslu tak mampu menjadi pihak satu-satunya yang membubarkan massa saat kampanye.
"Karena Bawaslu terbatas dan tak punya aparat seperti aparat TNI Polri. Maka dibentuk dengan Pokja bersama TNI, Polri, Satgas, KPU, kejaksaan, dan Satpol PP," tutup Abhan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona