Bawaslu Laporkan Pengawasan Pilkada ke DPR: 76 Politik Uang Diputus Pengadilan

19 Januari 2021 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI, Abhan. Foto: Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI, Abhan. Foto: Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan melaporkan kepada Komisi II DPR terkait rangkaian pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Abhan menuturkan pihaknya telah menangani 166 kasus dugaan politik uang, yang 96 kasus di antaranya dihentikan karena tak memenuhi ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Ada 166 dugaan pelanggaran politik uang diteruskan ke penyidik 31, 76 putusan pengadilan, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi," kata Abhan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/1).
Selain itu, Abhan menjelaskan selama pilkada berlangung, Bawaslu menemukan 3.686 pelanggaran dan menerima 81.542 laporan. Jenis dugaan pelanggaran yakni pelanggaran administrasi 1.498, pelanggaran kode etik jajaran ad hoc 22, pelanggaran pidana 179, dan pelanggaran lainnya 1.562.
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
Lalu jenis dugaan pelanggaran pemasangan APK tidak sesuai ketentuan 437, pemasangan tidak sesuai ketentuan 843, pelanggaran protokol kesehatan 62, dan anggota KPPS tidak sesuai syarat yang direkomendasikan 37.
Terkait penerapan prokotol kesehatan, Abhan menyebut sudah diterapkan dengan cukup baik. Sebab tak ada penularan yang membuat pilkada menjadi klaster baru corona.
ADVERTISEMENT
"Pandemi dan protokol kesehatan ini kesuksesan punya peran besar yaitu sosialisasi dari penyelenggara dan pemerintah atas pandemi dan protokol kesehatan," ujarnya.
"Dan kepatuhan pemilih dan status kesehatan KPPS dan PTPS ini saya kira catatan kami ketika apa yang dikhawatirkan tidak terjadi pada masa hari H pemungutan karena hal ini," lanjut Abhan.
Warga memasukkan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/12). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
Abhan juga memberikan catatan terkait pelanggaran pidana yang sering terjadi dalam tahapan pemilihan yakni ASN, pejabat publik, pejabat desa, penggunaan politik uang dan larangan kampanye dengan merusak APK, berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Dalam penanganan politik uang, Abhan menuturkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah diatur pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif.
ADVERTISEMENT
"Maka Bawaslu dapat memeriksa dan memberikan putusan dengan administrasi yang di pasal 71. Kalau (pasal) 71 output kami adalah rekomendasi, maka di pasal 73 itu adalah putusan dan sanksinya diskualifikasi dan ini ditangani oleh Bawaslu provinsi," tutup dia.