Bawaslu Maluku: Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran di Ambon Penuhi Syarat

17 Januari 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran memulai kampanye dengan bersilaturahmi dengan raja-raja dan latupati se-Maluku di Ballroom Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku, Senin (8/1).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran memulai kampanye dengan bersilaturahmi dengan raja-raja dan latupati se-Maluku di Ballroom Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku, Senin (8/1). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1), memenuhi syarat formal dan material.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran itu terkait pertemuan Gibran dengan para raja/kades Kades menurut UU Pemilu dilarang ikut kampanye.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, pemenuhan syarat formal dan material itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair di Kota Ambon, Rabu (17/1).​​​​​
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
ADVERTISEMENT
"Tetapi, biasanya kami menggunakan 7 hari. 14 hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.
Gibran memulai kampanye dengan bersilaturahmi dengan raja-raja dan latupati se-Maluku di Ballroom Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku, Senin (8/1). Foto: Zamachsyari/kumparan
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair.​
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.