Bawaslu Minta KPU Segera Respons Putusan soal Nasib OSO di Pileg DPD

15 Januari 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Bawaslu meminta KPU segera merespons keputusan terkait Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu telah memutuskan OSO bisa ikut Pileg DPD 2019. Namun, jika ia menang di pileg, Ketum Hanura itu harus segera mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini KPU mengaku masih menyusun putusan soal OSO.
"Mengenai putusan Bawaslu 008 kami menyampaikan bahwa sampai sore hari ini kami, Bawaslu, belum mendengar apa sikap dari KPU. Karena kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi atas putusan Bawaslu tersebut," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Menurut Abhan, sudah waktunya bagi KPU memberikan sikap atas putusan Bawaslu. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 7 Pasal 462, KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan kabupaten kota paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. Adapun putusan Bawaslu telah dibacakan pada 9 Januari 2019 lalu.
Selain itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi menjelaskan, respons KPU segera dibutuhkan demi mematuhu aturan Undang-undang. Menurut dia, putusan Bawaslu tersebut memiliki akibat hukum sehingga harus segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Akibat hukum yang dimaksud adalah dicabutnya SK KPU nomor 1130 tentang Daftar Calon Tetap anggota DPD RI oleh PTUN. Pencabutan ini berimbas pada tidak terpenuhinya hak konstitusional dari OSO sebagai pelapor sebagai caleg DPD.
Sehingga, Bawaslu meminta agar KPU segera menerbitkan SK baru, sebagai tindak lanjut dari perintah Bawaslu, untuk mengembalikan hak konsitusional pelapor, dalam hal ini OSO sebagai caleg.
"Saya kira inilah yang harusnya menjadi perhatian penting dari KPU untuk segera menindaklanjuti putusan administrasi Bawaslu. Ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional WNI yang sudah melakukan proses yang sudah ditetapkan dalam DCT yang SK-nya sekarang sudah dicabut atau dibatalkan PTUN," terangnya.