Bawaslu Ngikut Tanggal Pemilu 2024, Ingatkan Waktu Penyelesaian Sengketa di MK

9 Oktober 2021 18:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Fritz Edward. Foto: Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward. Foto: Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengungkapkan kesiapannya kapan pun pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilakukan. Saat ini, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 masih diperdebatkan karena KPU dan pemerintah beda suara. KPU mengusulkan 21 Februari, sedangkan pemerintah berkukuh 15 Mei.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan pihaknya akan terus mengawasi keputusan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan UU yang berlaku.
"Kami Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi kami bahwa terkait Bawaslu dalam posisi bahwa kami melaksanakan UU. Kami melaksanakan tahapan pemilu apa pun pilihannya kami siap. Mau 21 Februari kami siap, apabila kami tanggal 15 Mei kami siap," kata Fritz dalam diskusi virtual, Sabtu (9/10).
Namun, Fritz mengatakan belajar dari pengalaman Pemilu 2019, baik KPU dan pemerintah perlu memperhatikan waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi, kan, memang kami sampaikan ini yang pilihan-pilihan yang mungkin akan terjadi. Misalnya kalau kita belajar dari pengalaman 2019, ada 260 perkara yang masuk ke MK dan [dari] 260 yang masuk perkara ke MK yang dikabulkan MK itu ada 12. Terus dari 12 [perkara], ada 6 yang penetapan langsung dan ada 5 yang perhitungan suara ulang dan 1 pemungutan suara ulang," jelasnya.
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
Fritz menuturkan, waktu penanganan sengketa di MK juga akan mempengaruhi proses pelaksanaan pilkada yang rencananya digelar 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bilang MK telah menetapkan secara tegas waktu penanganan sengketa di legislatifnya misalnya bahwa 28 hari itu sudah sesuai, misalnya. Kalau mau dilakukan ada proses pencalonan sebagaimana yang diinginkan dengan pemilu tanggal 15 Mei, ada waktu misalnya kalau mau dikejar di 27 November pilkadanya," ujar Fritz.
Selain itu, dalam diskusi dengan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR, sempat dibahas juga apakah parpol memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi jika pelaksanaan pemilu berdekatan dengan pilkada.
"Karena, kan, sebenarnya melihat kewenangan kami, kan, salah satu konsennya adalah dari proses diskusi itu adalah apakah parpol punya waktu untuk konsolidasi calon, misalnya bagaimana abis dari pileg pilpres. Kalau kita bisa melihat misalnya dari 514 kabupaten kota, 34 provinsi, apakah masih punya waktu parpol untuk lakukan mencari calon misalnya untuk kepala daerah," jelas Fritz.
ADVERTISEMENT
"Itu pertanyaan bukan kepada Bawaslu. Itu pertanyaan kepada parpol bagaimana politik bisa melakukan konsolidasi. Kami sebagai pengawas melakukan kewenangan kami dan kami mana pun optionnya kami cukup," tutup dia.
----------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews