Bawaslu Nyatakan Pose Dua Jari Anies Bukan Pelanggaran Pemilu

11 Januari 2019 21:12 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Bawaslu terkait salam 2 jari di Sentul. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Bawaslu terkait salam 2 jari di Sentul. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan tindak pidana pemilu saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra pada 17 Desember 2018 lalu. Anies dilaporkan karena berpose 2 jari saat memberikan kata sambutan di acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, keputusan ini diambil setelah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan Anies sendiri. Bawaslu juga turut memeriksa panitia konferensi nasional Gerindra. Berdasarkan keterangan mereka, acara itu bukanlah kegiatan kampanye.
"Bahwa terhadap apa yang dilakukan oleh Sdr. Anies Baswedan sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindak pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
"Kita mengundang juga pihak dari panitia. Keterangan dari pihak panitia itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang dilakukan setiap tahun di Sentul. Jadi bukan kegiatan kampanye," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu menilai Anies tidak melanggar pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait pelanggaran pemilu. Irvan menjelaskan, Anies sama sekali tidak melakukan tindakan yang merugikan ataupun menguntungkan salah satu paslon.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk yang lainnya itu kan disangkakan diduga melanggar pasal 282. Dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Unsur menguntungkan dan merugikan itu yang tidak terbukti untuk kita membuktikan berdasarkan hasil keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan terlapor," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu. (Foto: Dok. Bawaslu)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu. (Foto: Dok. Bawaslu)
Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat, pada 20 Desember 2018 lalu, sesuai dengan lokasi dugaan pelanggaran di Sentul, Bogor. Anies diduga melanggar UU Pemilu karena mengacungkap salam 2 jari saat menghadiri forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018.
Aksi Anies ini kemudian dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) pada 18 Desember 2018.
ADVERTISEMENT