Bawaslu Purworejo: Caleg yang Libatkan Pelajar untuk Kampanye Jadi Tersangka

19 Januari 2024 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video dua pelajar berkampanye di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video dua pelajar berkampanye di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pelibatan dua pelajar di bawah umur dalam kampanye caleg di Kabupaten Purworejo, Jateng, telah dilimpahkan ke pihak kepolisian. Dua pelajar yang mengenakan seragam Pramuka itu merekam diri mereka saat sedang mengkampanyekan salah satu caleg.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di kepolisian.
"Sekarang masih di kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Rinto saat dihubungi wartawan, Jumat (19/1).
Rinto mengatakan, saat ini caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannya.
"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalau divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan," jelas Rinto.
Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam sekolah berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam Pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut. Alat peraga kampanye di belakang mereka tertuliskan Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
"Halo Bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.
Bawaslu menilai, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.