Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count

16 Mei 2019 11:06 WIB
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (16/5), selain memutus terkait Situng, Bawaslu juga memutuskan laporan terkait lembaga survei yang menampilkan hasil quick count.
ADVERTISEMENT
Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga survei quick count.
Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang ini menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan laporan lembaga survei. Dalam putusannya, dia kemudian memerintahkan KPU mengumumkan nama lembaga quick count yang tak melapor ke KPU.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Dua, memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Republik Indonesia," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anggota majelis yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, KPU memiliki kewenangan untuk memastikan lembaga quick count untuk menyampaikan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 449 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Namun, pada kenyataannya, KPU tidak memenuhi ketentuan di atas. Dia menyimpulkan, KPU tidak mengumumkan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan quick count.
"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan pemilu wakil presiden tahun 2019," terangnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dia juga menyatakan, KPU tidak memberikan pemberitahuan tertulis tentang jangka waktu kepada lembaga quick count soal laporan sumber dana dan metodologi. Hal tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu," jelasnya.
"Bahwa tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 Ayat 4 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT