Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Metode TPS di Kuala Lumpur untuk PSU

4 Maret 2024 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya merekomendasikan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur untuk metode tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut untuk menghindari ada pemilih yang berpotensi memilih dua kali.
ADVERTISEMENT
“Kalau terjadi PSU maka dipastikan pemilih yang sudah memilih tidak bisa memilih kembali,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3).
“Oleh sebab itu agar tidak terjadi double, atau ada pemilih yang bisa mencoblos 2 kali, maka kami merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang juga di metode TPS,” sambungnya.
Diketahui, PPLN Kuala Lumpur menggunakan tiga metode dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024 yakni metode TPS, metode pos, dan metode KSK (kotak suara keliling). Kemudian, pengawas di Kuala Lumpur menemukan permasalahan serius pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang berimbas membludaknya pemilih daftar pemilih khusus (DPK).
“Yang terverifikasi kan pada coklit, yang tercoklit kalau tidak salah kan hanya sekitar 60 ribuan, 68 ribu apa 64 ribu, pada saat itu. Yang lain kan tidak tercoklit. Nah itu pertanyaan besar juga,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Karena pertanyaannya, apakah kemudian yang bersangkutan, yang datang ke TPS itu dapat dipastikan tidak bisa memilih kembali dengan daftar hadir yang sangat sulit kemudian diverifikasi, maka salah satunya, rekomendasinya untuk mengulang juga di TPS,” lanjutnya.
Warga membludak di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di World Trade Center, Jalan Tun Ismail, Chow Kit, Kuala Lumpur, pada 11 Februari. Foto: PBSI
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka pidana pemilu terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).
"Dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujarnya.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.