Bawaslu Sambangi Mendagri, Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

17 Januari 2020 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Bawaslu menyambangi kantor Kemendagri untuk bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas soal persiapan Pilkada 2020, termasuk memastikan netralitas ASN.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Bawaslu yang hadir di antaranya adalah Ketua Bawaslu Abhan. Kemudian komisioner lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Mochammad Afifuddin. Pertemuan digelar selama satu jam secara tertutup.
“Kami sampaikan pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” ujar Abhan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Kepada Tito, Abhan meminta Kemendagri untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Apalagi ada potensi calon inkumben.
“Karena pemerintahan, potensi inkumben punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN,” ujarnya.
Pimpinan Bawaslu di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sementara dari Bawaslu, Abhan mengatakan akan segera melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN.
“Kami juga besok di Januari dan Februari akan melakukan kegiatan workshop soal ketentuan Pasal 71 tentang pentingnya pasal netralitas ASN di Pilkada,” kata Abhan.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Selain soal netralitas ASN, Abhan dengan Tito membahas soal Naskah Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilu, pencairan anggaran dari Pemda untuk KPU dalam melaksanakan Pilkada.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta untuk dari Mendagri tetap menguatkan bahwa apa yang sudah menjadi NPHD itu untuk dilaksanakan tidak ada pengurangan. Karena kalau itu ada pengurangan tentu akan mempengaruhi terkait dengan pembiayaan pengawasan di kami,” ujar Abhan.