Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan Pelanggaran Pemilu yang Masuk Kriteria TSM

28 Februari 2024 0:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memastikan hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran pemilu yang masuk ke dalam kriteria Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Sampai saat ini kan ada kriteria di Badan Pengawas Pemilu, oleh sebab itu kriteria itu sampai sekarang belum ada," ujar Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Meski begitu, Bagja menyebut apabila terdapat laporan, Bawaslu akan memeriksa dan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan.
"Tapi jika ada laporan tentu kita akan periksa, pasti kita akan periksa. Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Bagja pun menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya pengalihan salah satu parpol. Menurut Bagja, pelanggaran tersebut dapat masuk TSM apabila didapati tiga kriteria (terstruktur, sistematis, dan masif), bukan hanya salah satu atau dua saja.
"Terhadap itu nanti pasti masuk kecurangan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran terstruktur, itu ya penjelasan di UU," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah masuk TSM? Kalau hanya di satu kecamatan sulit juga menyatakan itu sebagai TSM. Harus diingat bahwa kriteria TSM bukan hanya terstrukturnya, ada sistematis, dan masif," sambungnya.
Untuk menghindari kecurangan pemilu, Bagja mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses perhitungan suara. Salah satunya tetap meng-upload formulir C hasil.
"Nah kemudian itulah maka rekomendasi Bawaslu terhadap Sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka," jelasnya.
"Namun tetap menjalankan upload C hasil. Kenapa C hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu tengah memeriksa dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah wilayah.
"Ada juga sudah misalnya di Kertosono, kalau tidak salah. Ini sedang diperiksa oleh Bawaslu. Ada di Wonosobo juga, nah proses-proses ini kita sedang lakukan penanganan pelanggarannya," ungkap Bagja.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita harapkan dengan upload C hasil, maka masyarakat dan juga peserta pemilu dan pengawas itu mempunyai bahan untuk melakukan pengawasan, dan keberatan terhadap rekapitulasi tingkat kecamatan," pungkasnya.