Bawaslu Siapkan SIGAP Lapor Jelang Pemilu 2024: Wadah Pelaporan Politik Uang

18 Mei 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Bagja. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Bagja. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu tengah menyiapkan wadah pelaporan politik uang jelang Pemilu 2024. Wadah ini bisa dimanfaatkan masyarakat bila menemukan praktik politik uang saat Pemilu berlangsung.
ADVERTISEMENT
Wadah itu adalah Sistem Informasi Pengawasan Partisipatif (SIGAP). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sistem SIGAP ini akan terus dibenahi sebelum Pemilu 2024 dimulai.
“Nah kemudian yang keempat adalah perbaikan nanti sistem penanganan pelanggaran kami sebut sebagai SIGAP lapor, jadi jika ada temen-temen yang menemukan entah itu masa kampanye itu terjadi adanya praktik-praktik politik uang,” kata Bagja dalam konferensi pers saat menghadiri agenda pengarahan Program Politik Cerdas dan Berintegritas yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/5).
Bagja berharap, dalam Pemilu 2024 nanti, praktik politik uang dapat ditekan. Ia memastikan Bawaslu akan berupaya maksimal demi mencegah masifnya politik uang.
“Jadi kami tidak bangga dengan banyaknya jumlah laporan terutama kasus, seharusnya dengan sistem pencegahan yang berlapis laporan laporan tersebut bisa dicegah untuk kemudian masuk dengan pidana,” ungkap Bagja.
ADVERTISEMENT
Selain mempersiapkan SIGAP, Bagja mengatakan Bawaslu juga sedang merevisi lagi beberapa program tentang pengawasan di masa kampanye, masa tenang dan juga sebelum dimulai.
Termasuk melakukan perbaikan terhadap sistem pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif hukum pidana di badan pengawas Pemilu .
“Ini menjadi komitmen kami pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang, kemudian kelima adalah persiapan mengenai pembenahan, pembenahan pencegahan di badan pengawas Pemilu,” kata dia.
P\Petugas pelaporan LHKPN, Jumat (10/1). Foto: Dok. Humas KPK
Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu juga melakukan penyusunan dan pelaporan harta kekayaan ke KPK atau LHKPN sebagai perbaikan birokrasi.
Pelaporan harta kekayaan ini menjadi contoh bagi para peserta pemilu saat akan mendaftarkan diri ke KPU yang salah satu syaratnya adalah melampirkan bukti pelaporan LHKPN.
ADVERTISEMENT
“Sama dengan KPU teman-teman baik eselon I, kemudian juga eselon II dan juga jabatan fungsional di Bawaslu alhamdulillah telah selesai dalam melakukan pelaporan LHKPN,” tutur dia.